1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan se-tempat.
2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
3. Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
4. Membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
5. Membawa:
* surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
* pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar;
* dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
* surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI;
* surat izin pengadilan bagi suami yang hendak berisitri lebih dari seorang;
* akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
* akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri yang ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
6. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin);
7. pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh pegawai pencatat nikah/penghulu.
8. PPN/penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
9. membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No.47 tahun 2004.
sumber : leaflet Pendaftaran Pernikahan. Departemen Agama. 2008
sumber akses: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/09/07/prosedur-pendaftaran-pernikahan/
Senin, 01 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih informasinya
BalasHapus