HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI DALAM ISLAM ADALAH :
a. Hak Istri
1). Hak mengenai harta, yaitu mahar atau maskawin dan nafkah.
2). Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami.
3). Agar suami menjaga dan memelihara istrinya. Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala larangan-Nya.
b. Hak Suami
Ketaatan istri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga termasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami-istri.
c. Hak Bersama Suami-Istri
Hal-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1). Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2). Sucinya hubungan perbesanan. Dalam hal ini istri haram bagi laki-laki dan pihak keluarga suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan pihak keluarga istri.
3). Berlaku hak pusaka-mempusakai. Apabila salah seorang di antara suami-istri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi walaupun keduanya belum bercampur.
4). Perlakuan dan pergaulan yang baik. Menjadi kewajiban suami-istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasananya menjadi tenteram, rukun dan penuh dengan kedamaian.
d. Kewajiban Istri
1). Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang ditentukan oleh norma agama dan susila.
2). Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
3). Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah.
4). Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.
5). Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
e. Kewajiban Suami
1). Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
2). Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
3). Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
4). Memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
5). Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
f. Kewajiban Bersama Suami-Istri
1). Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
2). Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seia-sekata, percaya-mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
3). Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
4). Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
5). Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
6). Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Sumber : Membina Keluarga Sakinah. 2006. Depag RI
Sumber akses: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/11/09/hak-dan-kewajiban-suami-istri/
Tampilkan postingan dengan label Persiapan Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persiapan Nikah. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Maret 2010
Prosedur Pendaftaran Pernikahan
1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA kecamatan se-tempat.
2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
3. Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
4. Membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
5. Membawa:
* surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
* pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar;
* dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
* surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI;
* surat izin pengadilan bagi suami yang hendak berisitri lebih dari seorang;
* akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
* akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri yang ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
6. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin);
7. pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh pegawai pencatat nikah/penghulu.
8. PPN/penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
9. membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No.47 tahun 2004.
sumber : leaflet Pendaftaran Pernikahan. Departemen Agama. 2008
sumber akses: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/09/07/prosedur-pendaftaran-pernikahan/
2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah.
3. Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4), dan surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
4. Membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
5. Membawa:
* surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun);
* pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar;
* dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
* surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI;
* surat izin pengadilan bagi suami yang hendak berisitri lebih dari seorang;
* akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
* akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri yang ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta surat ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan.
6. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin);
7. pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh pegawai pencatat nikah/penghulu.
8. PPN/penghulu menyerahkan buku kutipan akta nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah.
9. membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No.47 tahun 2004.
sumber : leaflet Pendaftaran Pernikahan. Departemen Agama. 2008
sumber akses: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/09/07/prosedur-pendaftaran-pernikahan/
Pendahuluan
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menjaga keabsahan dan kelangsungannya, maka pernikahan harus dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk:
1. Menyempurnakan pengamalan agama. Pernikahan adalah perintah agama Islam yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu berkeluarga.
2. Menjaga kehormatan: melalui pernikahan, dorongan seksual yang cukup kuat di usia dewasa akan dapat terkendali, sehingga kehormatan seseorang tetap terjaga.
3. Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang: pernikahan diharapkan dapat memberikan ketentraman jiwa, memupuk jalinan cinta dan saling memberikan kasih sayang diantara pasangan dan anggota keluarga lainnya.
4. Melestarikan keturunan: melalui pernikahan diharapkan akan melahirkan keturunan yang sholeh serta sholehah.
Rukun dan Syarat Nikah
Suatu pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
A. Rukun Nikah;
1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan.
2. Wali (dari calon mempelai perempuan),
3. Dua orang saksi yang adil (lak-laki),
4. Ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya,
5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
B. Syarat Nikah
1. Syarat calon suami: Islam, terang laki-laki (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon isteri, tidak punya isteri yang haram dimadu dengan calon isteri, mengetahui calon isteri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
2. Syarat calon isteri: Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam iddah, bukan mahrom calon suami, sudah pernah dilihat calon suami, dan tidak dalam ihram haji dan umrah.
3. Syarat wali: Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-laki, adil (bukan fasik), tidak sedang ihrom haji atau umrah, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah(mahjur bissafah), dan tidak rusak pikirannya karena tua dan sebagainya.
4. Syarat saksi: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), menjaga harga diri (menjaga muru’ah), mengerti maksud ijab-kabul, tidak merangkap menjadi wali.
5. Ijab kabul:
* ijab dari pihak wali perempuan seperti: “hai fulan bin….. saya nikahkan fulanah anak saya dengan engkau, dengan mas kawin (mahar) …….
* kabul dari calon mempelai pria seperti:” “saya terima nikahnya fulanah binti ….. dengan mas kawin (mahar) …..
sumber: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/08/27/bahasan-seputar-pernikahan/#more-261
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk:
1. Menyempurnakan pengamalan agama. Pernikahan adalah perintah agama Islam yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu berkeluarga.
2. Menjaga kehormatan: melalui pernikahan, dorongan seksual yang cukup kuat di usia dewasa akan dapat terkendali, sehingga kehormatan seseorang tetap terjaga.
3. Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang: pernikahan diharapkan dapat memberikan ketentraman jiwa, memupuk jalinan cinta dan saling memberikan kasih sayang diantara pasangan dan anggota keluarga lainnya.
4. Melestarikan keturunan: melalui pernikahan diharapkan akan melahirkan keturunan yang sholeh serta sholehah.
Rukun dan Syarat Nikah
Suatu pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
A. Rukun Nikah;
1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan.
2. Wali (dari calon mempelai perempuan),
3. Dua orang saksi yang adil (lak-laki),
4. Ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya,
5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
B. Syarat Nikah
1. Syarat calon suami: Islam, terang laki-laki (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon isteri, tidak punya isteri yang haram dimadu dengan calon isteri, mengetahui calon isteri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
2. Syarat calon isteri: Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam iddah, bukan mahrom calon suami, sudah pernah dilihat calon suami, dan tidak dalam ihram haji dan umrah.
3. Syarat wali: Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-laki, adil (bukan fasik), tidak sedang ihrom haji atau umrah, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah(mahjur bissafah), dan tidak rusak pikirannya karena tua dan sebagainya.
4. Syarat saksi: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), menjaga harga diri (menjaga muru’ah), mengerti maksud ijab-kabul, tidak merangkap menjadi wali.
5. Ijab kabul:
* ijab dari pihak wali perempuan seperti: “hai fulan bin….. saya nikahkan fulanah anak saya dengan engkau, dengan mas kawin (mahar) …….
* kabul dari calon mempelai pria seperti:” “saya terima nikahnya fulanah binti ….. dengan mas kawin (mahar) …..
sumber: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/08/27/bahasan-seputar-pernikahan/#more-261
Langganan:
Postingan (Atom)