Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menjaga keabsahan dan kelangsungannya, maka pernikahan harus dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk:
1. Menyempurnakan pengamalan agama. Pernikahan adalah perintah agama Islam yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang mampu berkeluarga.
2. Menjaga kehormatan: melalui pernikahan, dorongan seksual yang cukup kuat di usia dewasa akan dapat terkendali, sehingga kehormatan seseorang tetap terjaga.
3. Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang: pernikahan diharapkan dapat memberikan ketentraman jiwa, memupuk jalinan cinta dan saling memberikan kasih sayang diantara pasangan dan anggota keluarga lainnya.
4. Melestarikan keturunan: melalui pernikahan diharapkan akan melahirkan keturunan yang sholeh serta sholehah.
Rukun dan Syarat Nikah
Suatu pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:
A. Rukun Nikah;
1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan.
2. Wali (dari calon mempelai perempuan),
3. Dua orang saksi yang adil (lak-laki),
4. Ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya,
5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
B. Syarat Nikah
1. Syarat calon suami: Islam, terang laki-laki (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon isteri, tidak punya isteri yang haram dimadu dengan calon isteri, mengetahui calon isteri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
2. Syarat calon isteri: Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam iddah, bukan mahrom calon suami, sudah pernah dilihat calon suami, dan tidak dalam ihram haji dan umrah.
3. Syarat wali: Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-laki, adil (bukan fasik), tidak sedang ihrom haji atau umrah, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah(mahjur bissafah), dan tidak rusak pikirannya karena tua dan sebagainya.
4. Syarat saksi: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), menjaga harga diri (menjaga muru’ah), mengerti maksud ijab-kabul, tidak merangkap menjadi wali.
5. Ijab kabul:
* ijab dari pihak wali perempuan seperti: “hai fulan bin….. saya nikahkan fulanah anak saya dengan engkau, dengan mas kawin (mahar) …….
* kabul dari calon mempelai pria seperti:” “saya terima nikahnya fulanah binti ….. dengan mas kawin (mahar) …..
sumber: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/08/27/bahasan-seputar-pernikahan/#more-261
Senin, 01 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar