HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI DALAM ISLAM ADALAH :
a. Hak Istri
1). Hak mengenai harta, yaitu mahar atau maskawin dan nafkah.
2). Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami.
3). Agar suami menjaga dan memelihara istrinya. Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala larangan-Nya.
b. Hak Suami
Ketaatan istri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga termasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami-istri.
c. Hak Bersama Suami-Istri
Hal-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1). Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2). Sucinya hubungan perbesanan. Dalam hal ini istri haram bagi laki-laki dan pihak keluarga suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan pihak keluarga istri.
3). Berlaku hak pusaka-mempusakai. Apabila salah seorang di antara suami-istri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi walaupun keduanya belum bercampur.
4). Perlakuan dan pergaulan yang baik. Menjadi kewajiban suami-istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasananya menjadi tenteram, rukun dan penuh dengan kedamaian.
d. Kewajiban Istri
1). Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang ditentukan oleh norma agama dan susila.
2). Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.
3). Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah.
4). Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.
5). Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
e. Kewajiban Suami
1). Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
2). Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
3). Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
4). Memberi kebebasan berpikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir-batin yang dapat mendorong istri berbuat salah.
5). Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
f. Kewajiban Bersama Suami-Istri
1). Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.
2). Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seia-sekata, percaya-mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
3). Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
4). Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak bersikap emosional dalam persoalan yang dihadapi.
5). Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi.
6). Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Sumber : Membina Keluarga Sakinah. 2006. Depag RI
Sumber akses: http://blog.unila.ac.id/redha/2009/11/09/hak-dan-kewajiban-suami-istri/
Senin, 01 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar