Pulsa OK

Pulsa OK
klik pada gambar

Sabtu, 16 Januari 2010

FENOMENA NIKAH SIRRI

Nikah SIRRI adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah sirri artinya nikah secara rahasia, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil. Biasanya nikah sirri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.

Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai
perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain.

Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Apa Kata Mereka?

Nur Halimatus Sa'diyah 16 Januari jam 15:48
kl menurut q nikah sirri hanya boleh dilakukan kpd pasangan yg memang mempunyai komitmen yg tinggi(khususx cowok) dan bersungguh2,karena bila tdk maka yg dirugikan adalah pihak perempuan

Abdul Latif Sukabumi 16 Januari jam 18:20 Laporkan
Kmi sbg akmdisi syariah..
Nkh sirir tdk syah perkwnany..dasarny maslahah bersma..fkh berkmbng sbgmn berkmbngny zaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar